Skip to main content

Selamat datang di Portal PPDB SMP Negeri 7 Madiun

Portal ini adalah kumpulan informasi mengenai PPDB di Kota Madiun, khususnya SMP Negeri 7 Madiun

Pengumuman PPDB SMP Negeri 7 Madiun dapat diakses melalui tombol dibawah

Selamat Datang

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD-SMP Kota Madiun akan berlangsung mulai dari Pengambilan PIN pada 17 Mei – 10 Juni 2024 hingga MPLS pada 15-17 Juli 2024. PPDB sendiri dapat ditempuh dari berbagai jalur yaitu Jalur Prestasi Rapor, Jalur Prestasi Lomba, Jalur Pindah Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, dan Jalur Zonasi

Untuk mengetahui informasi resmi mengenai PPDB SMP Negeri 7 Madiun, anda dapat membuka berkas di bawah ini

Rilis Resmi

Jadwal Pelaksanaan PPDB SD-SMP Kota Madiun 2024

Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB SD-SMP Kota Madiun 2024

  • 17 Mei – 10 Juni : Pembuatan PIN
  • 10-12 Juni : Pendaftaran Tahap ke-1
  • 13-15 Juni : Pendaftaran Tahap ke-2
  • 19 Juni : Pengumuman Hasil PPDB
  • 20-21 Juni : Pagu Belum Terpenuhi
  • 26-28 Juni : Daftar Ulang
  • 15-17 Juli : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Daya Tampung

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali peserta didik bersama calon peserta didik baru secara daring pada laman PPDB Kota Madiun dengan menggunakan PIN yang diperoleh dari SD/MI asal
  • Pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun langsung ke SMP yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan
  • calon peserta didik baru wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam satu kelompok pilihan sekolah
  • Pilihan sekolah dibagi menjadi 2 kelompok:
    a. Pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13
    b. Pilihan B terdiri dari SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 14
  • Pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah pilihan sebelumnya
  • calon peserta didik baru diberi kesempatan 1 (satu) kali perubahan pilihan pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
  • batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 12.00 WIB pada hari terakhir setiap tahap
  • calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu tahap pendaftaran, tidak dapat mendaftar di tahap pendaftaran berikutnya

Ada pertanyaan? Hubungi narahubung kami!